Memahami Tradisi Bajampuik di Pariaman

            

Foto: https://www.goodnewsfromindonesia.id/
Oleh: Mita Harianti 

(Mahasiswi Politeknik Negeri Jakarta)                

Siapa yang tidak mengenal suku Minang? Suku ini dikenal sebagai suku asli Provinsi Sumatera Barat. Jika kamu mendengar kata Sumatera Barat, apa yang tergambar dalam kepalamu? Bisa jadi yang kamu pikirkan adalah wisata alamnya nan indah, makanannya yang lezat atau adat dan budayanya yang masih kental.

Kamu mungkin pernah mendengar bahwa di Minang perempuanlah yang meminang laki-laki, namun pemikiranmu itu ternyata salah. Nyatanya, tidak semua daerah di Sumatera Barat menerapkan adat tersebut. Hanya daerah tertentu saja yang sampai saat ini masih mempertahankan tradisi perempuan meminang laki-laki tersebut.

Istilah perempuan meminang laki-laki dalam bahasa Minang adalah bajampuik atau menjemput. Bajampuik hanya ada di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Bajampuik, dilakukan oleh masyarakat yang berasal dari daerah tersebut. Tradisi tersebut masih berlaku hingga saat ini terutama di daerah-daerah perkampungan. Di perkampungan, acara tersebut masih dianggap sakral dan harus dilaksanakan meskipun uang jampuiknya kecil.

Cara menentukan harga uang jampuik adalah dengan diskusi antara Niniak Mamak kedua belah pihak berdasarkan status sosial. Ditentukan ketika acara maantaan tando/ batimbang tando atau lamaran. Adapun orang yang menentukan besar harga uang jampuik adalah Niniak Mamak kedua calon.

Ada beberapa orang yang beranggapan bahwa adat di Pariaman tersebut melenceng dari syariat Islam. Di mana, Al-Qur’an menjelaskan bahwa pihak laki-lakilah yang harusnya memberi mahar kepada perempuan. Perlu diketahui, bahwa sesuatu adat yang ada di Ranah Minang itu sendiri bersumber dari ajaran agama Islam. Sebagai mana falsafah Minang mengatakan, “Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah” yang artinya adat bersendi kepada agama, agama bersendi pada Al-Quran.

Tradisi masyarakat Pariaman itu sendiri terinspirasi dari kisah Rasulullah SAW dengan Siti Khadijah. Pada saat itu, Khadijah memberikan sejumlah hartanya kepada Rasullullah untuk menghormati dan mengangkat derajat beliau. Karena itulah, jika kamu ingin menikah dengan pasanganmu yang orang Pariaman tidak perlu khawatir akan melanggar aturan agama Islam.

Setelah menikah, akan ada tradisi manjalang ka rumah mintuo atau bersilahturahmi ke rumah mertua. Ketika acara manjalang ka rumah mintuo pihak perempuan akan diberi uang jalang oleh pihak laki-laki. Besarnya uang jalang biasanya lebih besar dari uang japuik bahkan bisa berupa emas.

Apabila terjadi pernikahan antara laki-laki Pariaman dengan perempuan di luar Pariaman, otomatis akan terjadi selisih adat. Disitulah Niniak Mamak menjalankan peranan dan tugasnya. Dimana, Niniak Mamak dari kedua belah pihak harus bermusyawarah untuk memperoleh mufakat dan hasil terbaik bagi anak kemenakannya.

Tradisi manjapui tidak diterapkan pada semua daerah yang ada di Sumatera Barat. Tradisi ini hanya berkembang di beberapa daerah khususnya Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman. Ketika sebuah pernikahan akan dilaksanakan tidak ada salah-satu pihak yang dirugikan atau merasa diberatkan. Bagaimana, kamu tertarik untuk menikah dengan pasanganmu yang berasal dari Pariaman? (mh)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.